KARAWANG | CILOKNEWS.COM | Polres Karawang Polda Jabar gelar konferensi pers guna mengungkap tindak pidana pengeroyokan antara LSM PP dengan BPPKB yang terjadi di Jl Raya Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang pada hari Senin tanggal 8/01/2024 lalu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Kompol Prasetyo PN. SE dalam konferensi pers yang di gelar di aula vicon mengungkapkan kronologi terjadinya bentrokan kedua ormas tersebut bahwa, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.30 WIB di duga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor.
"Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada dikantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya, Kemudian ada Voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 Orang menatangi korban dan rekannya disekitar TKP dan para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakan. tangan kosong menggunakan Batu, Botol, Benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika. Atas kejadian tersebut pelaporkemudian melaporkan ke Polres Karawang." Ungkap Kapolres di hadapan awak media, Selasa (23/02/2024)
Adapun modus dari pertikaian tersebut adalah tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan Batu, Botol, Benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka- luka.
Barang bukti yang diamankan 6 (buah) batang potongan Bambu -1 (satu) Set Baju
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Red