KARAWANG | Ciloknews.com |
Polres Karawang gelar press converence ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh EA yang terjadi di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Kompol Prastyo. PN. SE mengungkapkan, bahwa pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.
"Kejadian terjadi sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji. Kemudian anak korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid Tiha, lalu korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku sebagai marbot di masjid tersebut.
Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban dan memegang alat vital korban. Setelah itu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman korban yang pada saat itu bermain. Dan korban mengiyakan kejadian tersebut, selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang yang kemudian pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya, Selasa (23/01/2024)
Lebih jauh di ungkapkan, bahwa modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen.
Barang bukti yang dapat kami amankan di antaranya,
1 (satu) potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE
1 (satu) potong celana panjang berwarna merah.
1 (satu) potong kerudung warna cream.
1 (satu) potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengaln pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
•Red