Diduga, oknum Guru SDN Gempolkarya II Pungli Raport sebesar 25.000 kepada anak yatim-piatu


Diduga, oknum Guru SDN Gempolkarya II Pungli Raport sebesar 25.000 kepada anak yatim-piatu 


Karawang, [ Ciloknews.com ] SD Negeri Gempolkarya II Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang di duga melakukan pungutan liar (Pungli)  Raport siswa kelas 1 sampai Kelas VI sebesar 25.000 per siswa 

Sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahwa prinsip dan kewajiban sekolah sebagai pengelola diduga tidak sepenuhnya melaksanakan hal ini, sangat jarang dan bahkan hampir tidak ditemukan rencana penggunaan BOS di umumkan atau dibuat dalam papan pengumuman penggunaan anggaran di sekolah, malah sebaliknya pengelola (kepala sekolah) malah menutupi bahkan menyembunyikan kepada publik bahkan kepada guru disekolah tersebut tidak mengetahui kemana dan berapa dana yang digunakan untuk setiap kegiatan yang di danai dari BOS.



Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang orang tua wali murid kelas II di sekolah tersebut ketika jurnalis Ciloknews melakukan investigasi di lapangan. ( K) Orang tua dari siswa tersebut mengatakan kepada awak media ketika di mintai komentarnya, 'iya pa, betul anak saya baru kelas 2 , soal raport ini nebus pa, bayar Rp.25.000, pa'total siswa setau saya 40 siswa kelas 2 doang,saya heran ko bisa nebus Raport,masa Raport harus ditebus kaya Raport nya digadein Terus di Tebus,Ungkapnya

MJ selaku orang tua murid kelas V ya anak saya juga sama di suruh nebus Raport Rp.25000 heran saya sedangkan anak saya ga punya ibu piatu lah d sebut nya,masa sekolah sekejam itu anak piatu juga harus nebus Raport dimana hati pemerintah sekejam itu anak piatu di harus kan nebus Raport ya,Se tega itu ya oknum Guru,ya kalau anak saya kan piatu pasti merata yatim juga di pinta untuk nebus ga mungkin piatu doang suruh nebus Raport pasti nya yatim-piatu suruh nebus Raport 

Abdul Rojak alias Kojek Selaku Tim investigasi DPD Iwo-Indonesia Kabupaten Karawang mengecam keras kepada Oknum Guru SD negeri Gempolkarya II yang benar-benar kejam kepada anak piatu juga harus nebus Raport bahkan dari kelas 1 sampai kelas VI harus nebus Raport dengan nominal Rp  25000 per siswa,nah yang saya pertanyakan ko kenapa oknum Guru sekejam itu kepada anak yatim dan piatu,ya pasti nya bukan anak piatu doang pasti yatim juga di pinta untuk nebus Raport,inti nya merata yatim-piatu juga Nebus raport,

Saya ga akan tinggal Diam saya akan Laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera copot oknum guru yang telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang jangan tinggal diam copot langsung oknum Guru SDN Gempolkarya II karena sudah mencoreng nama baik instansi pendidikan

Red